Kemenhub Terbitkan Regulasi Baru untuk Tarif Pesawat

Penumpang turun dari pesawat di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Berita Trans)

Jakarta, Dekannews- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbutkan dua regulasi baru guna mengatur soal tarif tiket penerbangan bagi maskapai nasional.

Keduanya adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 20/2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KM 72/2019. 

Sekretaris Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin Instiartono menjelaskan,  regulasi yang pertama merupakan pengganti Permenhub No. 14/2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

"PM No. 20 mengatur tata cara dan formulasi perhitungan tarif, sedangkan besaran tarif batasannya ada pada KM 72. Batasan yang ada itu memberikan kepada maskapai untuk menentukan tarifnya," katanya seperti dikutip Dekannews dari bisnis.com, Sabtu (30/3/2019).

Ia menambahkan, beberapa ketentuan yang diatur untuk maskapai mencakup masukan dari pengguna jasa penerbangan, mengutamakan persaingan sehat, dan memperhatikan perlindungan konsumen. Selain itu, mempunyai kewajiban untuk mempublikasikan keputusan penetapan besaran tarif.

Menurutnya, dengan adanya pembatasan tersebut maskapai akan lebih memperhatikan kelangsungan dan keseimbangan industri penerbangan maupun pengguna jasa dan ekonomi secara menyeluruh. 

Regulasi ini sekaligus merevisi persentase tarif batas bawah (TBB). Jika sebelumnya pemerintah mengatur persentase TBB adalah 30% dari tarif batas atas (TBA), di peraturan yang baru menjadi 35%.

Nantinya, dalam koridor tersebut, maskapai harus menentukan tarif sesuai batasam yang telah ditetapkan pemerintah. Pihaknya memastikan tidak ada tarif yang berubah secara signifikan sehubungan dengan penerbitan regulasi tersebut.

"Ada angka (perubahan tarifnya) tetapi nggak hafal per rutenya. Kelihatannya tidak lebih tinggi dari yang dulu (Permenhub No. 14/2016)," ujarnya. (man)